Suksesi putri mahkota Jogjakarta

Sabda raja Sri Sultan Hamengkubowono X menanggalkan gelar khalifatullah dari Turki, menjadi kaping sadasa ( kaping sepuluh), yang dulu pada tahun 1903 Sulatan Turki mengirim utusan dan menetapkan fatwa haram hukumnya bagi muslim tunduk pada penguasa Belanda.

Tetapi para pangeran yang lain menilai dan mengingatkan agar Sri Sultan Hamengkubowono X agar njejegne paugeran ( menegakkan peraturan), bukan nuruti kekarepan ( mengikuti ambisi ).
Tetapi Sri Sultan malah melanjukan dengan dhwuh rajah (perintah) pada tgl 5 Mei 2015 menunjuk putri sulungnya GKR Pembayun menjadi putri mahkota. Putri pertama Sultan HB X dengan GKR Hemas tersebut mendapat nama baru GKR Mangkubumi sekaligus sebagai calon pengganti Sultan HBX, dengan nama lengkap GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram, dimana sudah menggunakan nama Bawono.
Yang menarik dengan mengaitkan sabda Raja Sri Sultan dengan konteks Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana UU no 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta menetapkan gubernur DIJ adalah Sultan yang bertahta, yang nantinya akan manjadi Sultanah.
Begitupula dengan peraturan daerah istimewa ( perdais) no 1 tahun 2013, tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan.
Pada pasal 1 point 15, kasultanan ngayogyakarta hadiningrat selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turum menurun dan dipimpin ile Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono, jika HBX menanggalkan gelar tersebut berarti melanggar ketentuan perundang-uandangan tersebut.
Para pangeran berniat untuk menempuh jalur hukum dengan menhubungi Yusril Ilhza Mahendra sebagai penasehat hukumnya.