1. Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh
Darussalam). Penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130
miliar untuk pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Puteh divonis 10
tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti
Rp 6,564 miliar. Pada Pilkada 2017, Puteh tercatat sebagai salah satu
calon yang gubernur.