Putusan MK : KPK bagian dari eksekutif

No putusan : 36-37-40/PUU-XV/2017 ( 8 Februari 2018 ) : KPK termasuk cabang kekuasaan aksekutif. Dapat dikenai hak angket asalkan tidak menyangkut tiga kewenangan KPK, seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Maka Pansus Angket KPK (DPR) menetapkan KPK sebagai obyek hak angket. akibatnya akan mengancam komisi lainnya seperti OJK, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).