Setia Novanto dituntut 16 tahun penjara

Sidang E-KTP menuntut Setia Novanto dituntut 16 tahun penjara, denda 1 Milyard rupiah, menolak justice kabulator, pancabutan hak politik lima tahun, dan pengembalian uang US$7.3 juta. Jaksa menilai Setya Novanto memiliki peranpenting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2.3 triliun dalam kasus E-KTP elektronik. Jaksa menilai, faktor yang memberatkan Novanto antara lain tidak kooperatif selama pemeriksaan.