Gubernur tersangkut Korupsi

1. Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh Darussalam). Penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130 miliar untuk pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Puteh divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 6,564 miliar. Pada Pilkada 2017, Puteh tercatat sebagai salah satu calon yang gubernur.
2. Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu). Korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar. Sempat divonis bebas, Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung  pada awal 2012.
3. Annas Maamun (Gubernur Riau). Korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Dia ditangkap KPK di Cibubur, Jakarta bersama barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Februari 2016, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Annas.
4. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur). Diduga terlibat korupsi saham PT Kutai Timur Energy senilai Rp 576 miliar. Awal tahun 2010, Awang sempat menjadi tersangka, tapi Kejagung menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan SP-3.
5. Barnabas Suebu (Gubernur Papua). Korupsi dalam perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 2008-2010. Akhir tahun lalu, Barnabas divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara).Penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, dan kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI. Awal tahun ini, Gatot  divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
7. Ismeth Abdullah (Gubernur Riau). Korupsi proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005. Divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
8. Lalu Serinata (Gubernur Nusa Tenggara Barat). Korupsi dana APBD 1999-2003. {Pada Juni 2009, Lalu divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
9. Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara). Agustus lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara selama 2009-2014. 
10. Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Tahun 2013, Atut terjerat dua kasus korupsi yakni suap sengketa Pilkada Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut menyuap Rp 1 miliar ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani. Dia divonis penjara tujuh tahun penjara.
11. Rusli Zainal (Gubernur Riau). Tiga kasus korupsi ,salah satu kasusnya adalah suap perda PON Riau 2012. Akhir tahun 2014, Rusli dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. 
12. Saleh Djasit (Gubernur Riau). Korupsi pengadaan mobil Damkar 2008.Divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta..
13. Sjachriel Darham (Gubernur Kalimantan Selatan). Penyelewengan dana anggaran belanja rutin kepala daerah Kalsel 2001-2004 sebesar Rp 6,218 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Sjahriel.
14. Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur). Penyalahgunaan wewenang dalam pembebasan lahan sawit di Kalimantan Timur. Suwarna ditahan ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2006 dan divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
15. Syahrial Oesman (Gubernur Sumatera Selatan). Aliran dana hingga mencapai Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR. Penyerahan dalam bentuk cek itu atas permintaan anggota DPR untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumsel untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi. Oktober 2009, Syahrial divonis satu penjara. 
16. Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara). Korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp 98,7 miliar.  Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Syamsul.
17. Thaib Armaiyn (Gubernur Maluku Utara). Korupsi  dana tak terduka (DTT) sebesar Rp 6,9 miliar. Agustus 2015, Thaib divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. 

Sumber:  RimaNews