1. Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh
Darussalam). Penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130
miliar untuk pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Puteh divonis 10
tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti
Rp 6,564 miliar. Pada Pilkada 2017, Puteh tercatat sebagai salah satu
calon yang gubernur.
2. Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu).
Korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah
dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar. Sempat divonis
bebas, Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung
pada awal 2012.
3. Annas Maamun (Gubernur Riau). Korupsi alih
fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dia ditangkap KPK di Cibubur, Jakarta bersama barang bukti uang senilai
156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Februari 2016, Mahkamah Agung
menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Annas.
4. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan
Timur). Diduga terlibat korupsi saham PT Kutai Timur Energy senilai Rp
576 miliar. Awal tahun 2010, Awang sempat menjadi tersangka, tapi
Kejagung menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan SP-3.
5. Barnabas Suebu (Gubernur Papua). Korupsi
dalam perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
2008-2010. Akhir tahun lalu, Barnabas divonis empat tahun enam bulan
penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera
Utara).Penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, dan
kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella,
yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI. Awal tahun
ini, Gatot divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
7. Ismeth Abdullah (Gubernur Riau). Korupsi
proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005. Divonis
dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
8. Lalu Serinata (Gubernur Nusa Tenggara Barat).
Korupsi dana APBD 1999-2003. {Pada Juni 2009, Lalu divonis lima tahun
penjara dan denda Rp 400 juta.
9. Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara).
Agustus lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan
wewenang pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi
Tenggara selama 2009-2014.
10. Ratu Atut Chosiyah (Gubernur
Banten). Tahun 2013, Atut terjerat dua kasus korupsi yakni suap
sengketa Pilkada Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
di Provinsi Banten. Atut menyuap Rp 1 miliar ketua Mahkamah Konstitusi
saat itu, Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani. Dia divonis
penjara tujuh tahun penjara.
11. Rusli Zainal (Gubernur Riau). Tiga kasus
korupsi ,salah satu kasusnya adalah suap perda PON Riau 2012. Akhir
tahun 2014, Rusli dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
12. Saleh Djasit (Gubernur Riau). Korupsi pengadaan mobil Damkar 2008.Divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta..
13. Sjachriel Darham (Gubernur Kalimantan
Selatan). Penyelewengan dana anggaran belanja rutin kepala daerah Kalsel
2001-2004 sebesar Rp 6,218 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor
menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Sjahriel.
14. Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan
Timur). Penyalahgunaan wewenang dalam pembebasan lahan sawit di
Kalimantan Timur. Suwarna ditahan ditetapkan sebagai tersangka sejak 19
Juni 2006 dan divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
15. Syahrial Oesman (Gubernur Sumatera Selatan).
Aliran dana hingga mencapai Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi
IV DPR. Penyerahan dalam bentuk cek itu atas permintaan anggota DPR
untuk memperlancar pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di
Sumsel untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi. Oktober 2009, Syahrial
divonis satu penjara.
16. Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara).
Korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp 98,7 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar
Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Syamsul.
17. Thaib Armaiyn (Gubernur Maluku Utara).
Korupsi dana tak terduka (DTT) sebesar Rp 6,9 miliar. Agustus 2015,
Thaib divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta.